Kajari Karo Dituding Kerap Peras Kepala OPD Terpatahkan, Dua Orang Kadis Gol

    Kajari Karo Dituding Kerap Peras Kepala OPD Terpatahkan, Dua Orang Kadis Gol

    KARO - Tudingan massa yang tergabung dalam gerakan masyarakat untuk kemakmuran Karo (GEMUK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, yang katanya sering melakukan pemerasan atau me'86'kan kasus disetiap organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan pemkab, akhirnya 'Terpatahkan'.

    Pasalnya, Kamis (21/07/2022) sore sekira pukul 16:30 WIB jelang hari jadi Adhyaksa. Kejaksaan Negeri Karo menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial RBP serta RT Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai tersangka kasus korupsi.

    Tanpa basa basi, Kajari Karo Fajar Syahputra SH MH yang beberapa bulan terakhir ini telah 'Terzolimi' dengan tudingan-tudingan 'Receh' yang dialamatkan terhadapnya tidak terbuktikan. Hal itu dibuktikan dengan dijebloskannya dua orang pejabat eselon II Pemkab Karo ke Hotel Prodeo.

    "Terkait kerugian negara pada pembangunan GOR sudah dilakukan penghitungan oleh tim ahli yakni kurang lebih Rp.200 juta, " ujar Kasintel IL. Nardo Sitepu. 

    Dikatakannya, pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. 

    "Meskipun begitu, didua kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, baik dari pemerintahan maupun pihak swasta. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan, " sebutnya.

    Seperti diketahui mantan Kadispora RBP merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan gelanggang olahraga (GOR) di Stadion Samura Kabanjahe sebesar Rp.1, 6 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2018. 

    RBP saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus Kadispora.

    Sedangkan RT saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ia terjerat kasus ketika menjabat sebagai PPK proyek penataan lingkungan TPU Desa Salit yang dikelola Dinas Perkim sebesar kurang lebih Rp.3 miliar  tahun anggaran (TA) 2019.

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karo Uji Coba...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tanah Karo Gelar Bhakti Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Tags