KARO - Aliansi Jurnalis Karo Bersatu mendesak polisi untuk menjerat tiga tersangka dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
"Peristiwa pembakaran ini sungguh sangat tragis dan memilukan. Penerapan Pasal 187 KUHP bagi para tersangka sungguh tidak manusiawi. Karena sebelum peristiwa terjadi, sudah ada unsur perencanaannya, " jelas Koordinator Aliansi Jurnalis Karo Bersatu, Tekwasi Sinuhaji di Kabanjahe, Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, desakan ini juga sudah disampaikannya bersama puluhan jurnalis dan LSM dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Karo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Karo pada Selasa, 16 Juni 2024 lalu. RDPU ini dihadiri Wakapolres Karo Kompol Zulham dan Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan.
"Pada konferensi pers di Mapolres Karo sebelumnya, Kapolda Sumut telah menyampaikan tersangka sementara dijerat Pasal 187 KUHP. Hingga kini, polisi belum ada mengumumkan perubahan pasal itu. Jika pasal ini tetap diberlakukan, ini akan mematikan rasa keadilan, " kecam Sinuhaji.
Ia mengingatkan agar kepolisian untuk tidak mencoba-coba mengambil resiko dalam penanganan kasus ini. Hal ini dimaksudkan agar asumsi dan spekulasi di tengah masyarakat tidak berkembang semakin liar. Karena, kata dia, 21 hari pasca peristiwa, polisi telah dihakimi masyarakat karena tak kunjung dapat mengungkap motif kasus ini.
"Tak hanya motif, juga soal dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Jangankan sampai ke tahap ini, motif pun belum juga terungkap. Berita ini sudah sangat ramai di seluruh platform media sosial. Jangan sampai ini jadi preseden yang sangat buruk bagi Polri, " ujarnya mengingatkan.
Lebih jauh, ia menduga masih banyak hal-hal yang diragukan dalam proses penanganan kasus ini. Mulai dari di rilisnya video rekaman CCTV milik Panglong Setia yang bersebelahan dengan rumah sekaligus warung kelontong korban. Video itu berisi detik-detik aksi pembakaran yang dilakukan eksekutor.
"Pada aksi damai jurnalis sebelumnya, Kapolres Karo menolak untuk membuka isi rekaman CCTV mulai saat korban sampai di rumah diantar rekannya hingga pada detik-detik pembakaran. Kapolres berdalih itu bagian dari barang bukti yang belum bisa dibuka ke publik selama proses penanganan kasus masih berjalan. Padahal sebelumnya, rekaman detik-detik pembakaran dapat dirilis Humas Polres Karo, " sebutnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Ia menilai, dari video rekaman CCTV itu nantinya dapat dilihat apa-apa saja yang terjadi dalam rentang waktu mulai sejak korban tiba di rumah hingga pada detik-detik pembakaran. "Dari situ kita dapat mengetahui, apakah ada indikasi pembunuhan terhadap para korban atau tidak, " kata dia.
Selain itu, ungkapnya, dari beberapa informasi yang digali para jurnalis pasca peristiwa, para pelaku telah mengintai rumah korban beberapa hari sebelum terjadinya pembakaran. Tak hanya itu, istri korban juga mendapat teror dari sejumlah pelaku bahkan diancam di dalam rumah.
"Kami menduga masih ada pelaku lainnya dalam kasus ini. Bahkan, rencana pembunuhan ini kami duga sudah disusun begitu matang. Oleh karena itu, penerapan Pasal 187 KUHP bagi para pelaku sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para korban. Ini harus ditinjau kembali oleh polisi, " harap Sinuhaji.
Untuk itu, ia meminta agar polisi dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya agar tak menimbulkan asumsi negatif di mata masyarakat. "Kami pikir, semua orang sama di mata hukum. Jangan berat sebelah, ini pembunuhan keji. Polisi harus bekerja profesional dan independen, " pungkasnya.
(Anita Theresia Manua)