KARO - Meskipun sempat 'digeruduk' massa pedemo dari dua kubu. Tidak menyulut 'nyali' Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo 'ciut' untuk memproses semua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Satu-persatu pejabat mulai dari PPTK, PPK, Kontraktor hingga kuasa pengguna anggaran (KPA) lingkungan Pemkab dipastikan tak bakalan 'lolos' dari jeratan, bahkan dinginnya lantai Hotel Prodeo bakal dirasakan.
Contohnya kasus dugaan Tipikor di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jamu Br Ginting telah beberapa kali dipanggil Kejari terkait proyek penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Salit.
Namun yang menjadi permasalahannya saat ini, Jamu Br Ginting dituding terlalu 'maju' selangkah. Pasalnya, dengan tidak adanya surat keputusan (SK) dari dinas. Ia seakan cari 'muka' mendampingi pihak kejaksaan di proyek tersebut.
"Iya, ini lagi berada di Salit dengan orang kejaksaan, " tulisnya singkat melalui pesan WhatssApp kepada wartawan, Jumat (10/06/2022).
Dikatakannya, terkait proyek di Salit, kapasitasnya hanya sebatas PPTK. "Langsung saja ke Radius Tarigan selaku PPK. Kapasitasku hanya sebatas PPTK. Maaf ya kak, " tulisnya enteng terkesan terus menghindar agar tidak dikonfirmasi.
Ada saja alasan atau 'jurus' yang dikeluarkannya agar bisa luput dari kejaran para kuli tinta. "Sorry, tadi lagi nyetir. Ini sedang tugas luar kota, " tulisnya singkat lagi seolah-olah sepele dengan wartawan.
Proyek yang menjadi 'bola panas' tersebut yakni penataan kawasan TPU disebut-sebut berbiaya Rp. 3.030.322.600 dengan tujuh item kegiatan, yang ditampung di P-APBD tahun 2019.