KARO - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karo khususnya Desa Kuta Kepar, Kecamatan Tiganderket, Senin (19/12-2022) berujung Ricuh.
Pasalnya, panitia pelaksana pemilihan diduga tidak bekerja sesuai petunjuk teknis (Juknis) Keputusan Bupati Karo Nomor 141/366/DPMD/Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang 1 Tahun 2022 tertanggal Kamis 22 Desember 2022.
Menurut warga, kericuhan terjadi berawal pada saat penghitungan suara yang berlangsung di tempat pemilihan suara (TPS) tepatnya di Losd/Balai Desa Kuta Kepar. Sehingga keributan tidak dapat dikendalikan panitia pemilihan kecamatan dan aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan.
"Keributan itu terjadi berawal dari sikap panitia yang terkesan memihak ke salah satu calon. Panitia membuat aturan sendiri, tidak mengikuti petunjuk teknis atau Perbub yang harus menjadi acuan di Pilkades serentak, " ujar Rosdiana Beru Tarigan warga Desa Kuta Kepar.
Dikatakannya, keterpihakan panitia pemilihan terhadap salah seorang calon disaat pemilihan tampak sangat jelas. Sebab, sebelum waktunya warga melakukan pencoblosan, para panitia telah membuat aturan atau ketentuan sendiri tanpa mengikuti juknis.
"Aturan yang dibuat mereka yakni apabila pemilih mencoblos calonnya kena di mata atau mulut dianggap batal atau suara tidak sah. Begitu juga ketika hendak dilakukan perhitungan suara. Ternyata surat suara tidak dihitung terlebih dahulu dan protes dari saksi calon tidak didengarkan, " imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Mondan Tarigan yang merupakan saksi calon kepala desa kades (Cakades) nomor urut 2, yang mana panitia tidak bekerja profesional sesuai aturan yang ada. Mereka terkesan bekerja seenaknya saja.
"Sangat jelas terlihat saat perhitungan suara hampir usai. Surat suara tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir. Saat itu pemilih yang datang atau hadir hanya 153 orang. Tapi ketika perhitungan, surat suara di kotak menjadi 155 lembar. Disinilah awal saya lakukan protes keras karena ketidaksesuaian data pemilih dan jumlah surat suara, "ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ketika dirinya melakukan protes. Terdengar suara teriakan yang sangat lantang mengatakan 'Serbu' kearah kedai kopi seakan memprovokasi sejumlah warga yang ada didalam kedai. Sehingga mereka terprovokasi, mereka langsung menuju ke tempat perhitungan suara dengan membawa senjata tajam.
"Saat itu situasi menjadi mencekam dan kami semua panik. Disitu juga keberadaan aparat penegak hukum tak ada artinya. Panitia kecamatan tak bisa berbuat untuk menenangkan kepanikan warga. Sehingga saya merasa sangat terancam, untuk itu saya telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo dengan nomor STTLP /B/1064/XII/2022/SPKT /Polres Tanah Karo, " ungkap Tarigan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Tiganderket Amry Ginting ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (22/12-2022) sekira pukul 17:23 WIB, tidak merespon pertanyaan sejumlah wartawan.
Begitu juga dengan Kapolsek Tiganderket Iptu Julianto Tarigan sebagai pihak pengamanan Pilkades serentak diwilayah hukumnya tidak dapat terhubungi karena telepon selulernya nonaktif sekira pukul 18:15 WIB.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Leo Girsang melalui Kabid Penataan Desa Elfrida br Purba juga tidak merespon.
"Sebentar ya, lagi ngurus anak, " ujarnya singkat sembari menutup telepon sekira pukul 18:20 WIB.
Ketusnya pejabat pemerintah daerah Karo yang tidak merespon kegaduhan Pilkades di Desa Kuta Kepar membuat Ketua Komite Pemantau Kinerja Pemerintah, Ikuten Sitepu angkat bicara.
Ia meminta agar Pilkades Desa Kuta Kepar harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan Perbub. "Bupati Karo harus mengangkat pelaksana tugas kepala desa. Pemilihan itu wajib dibatalkan untuk menunggu Pilkades yang akan datang, " ujarnya.
(Anita Theresia Manua)